SEJARAH
1.ALASAN APA KEMBALINYA KE NKRI ?.
2.APA LANDASAN HUKUM KEMBALINYA NKRI ?.
3.APA ARTI DEMOKRASI LIBERAL ?.
4.APA CIRI-CIRI DEMOKRASI LIBERAL ?.
5.BAGAIMANA KONDISI POLITIK SEBELUM PEMILU I ?.
6BAGAIMANA KONDISI EKONOMI SEBELUM PEMILU I ?.
7.BERAPA KABINET YANG ADA PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL ?.
8.SEBUTKAN PELAKSANAAN PEMILU I 1955 ?.
9.APA ALASAN PRESIDEN MENGELUARKAN DEKRIT 5-7-1959 ?.
10.APA ISI DEKRIT PRESIDEN 5-7-1959 ?.
11.APA PENGARUH DEKRIT PRESIDEN ?.
JAWABAN
1.- RIS tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- RIS tidak memiliki ikatan Ideologi yang kuat serta tujuan yang jelas.
- RIS hanya menguntungkan orang – orang Indonesia yang Pro – Belanda.
- Rakyat Indonesia menyadari bahwa system federal ( serikat ) merupakan alat
colonialBelanda agar tetap berkuasa di Indonesia.
2. Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950.
3. Demokrasi Liberal adalah : Berawal dari pengakuan kedaulatan, ditandai dengan
Tumbuh suburnya partai Politik dan berlakunya Kabinet Parlementer.
4. a. Sering berganti cabinet
b. Adanya prtai Oposisi yang berfungsi untuk mengontrol pemerintah.
c. Berubahnya fungsi partai Oposisi dari mengontrol menjadi mencari kesalahan dan
menentang kebijakan pemerintah.
5. Sejak kembali ke NKRI maka konstitusi RIS diganti dengan UUD 1950.
6. Kondisi Ekonomi Indonesia menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1950,
Cukup kritis
7.Ada 7 ( tujuh ) Kabinet yaitu :
- Natsir - Burhanudin Harahab
- Soekiman - Ali Sastroamijoyo II
- Wilopo - Juanda/cabinet karya
- Ali I
8. - Pemilu tahab I dilaksanakan pada tanggal 29 – 09 – 1955 untuk memilih anggota
DPR
Dilantik pada tanggal 20 Maret 1956.
- Pemilu tahab II dilaksanan pada tanggal 15 – 12 1955 untuk memilih anggota
Dewan
Konstitusi.
9. Karena kegagalan Dewan Konstituante menetapkan UUD membawa Indonesia ketepi
Jurang kehancuran.
10.- Menetapkan pembubaran Dewan Konstituante.
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Membentuk MPRS dan DPAS.
11.- Kekuasaan Presiden sangat besar.
- Besarnya pengaruh PKI dalam pemerintah RI.
- Tidak berfungsinya lembaga tinggi dan tertinggi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar